Pada bulan November 2022 lalu, terjadi kasus pelecehan seksual terhadap dua siswi Sekolah Dasar di Jalan Tenteram, Cipete Utara, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial D yang masih berusia 15 tahun berhasil ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022). Usia pelaku yang masih di bawah umur membuat pemeriksaan lebih lanjut bersama tim penyidik dikerjakan dengan pendampingan.

Kasus pelecehan seksual oleh pelaku dibawah umur bet 10 ribu juga pernah terjadi pada September 2021 silam. Satuan Reserse dan Hukum (Satreskrim) Polres Karangasem berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual yang masih berumur 13 tahun dengan inisial IKA.

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Seputar Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Seputar Perlindungan Hati Pasal 1 angka 1 mengucapkan, si kecil yakni seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk si kecil yang masih dalam kandungan. Sementara, pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Seputar Sistem Peradilan Pidana Hati ditunjukkan dalam Pasal 1 Ayat 3, bahwa si kecil yakni si kecil yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melaksanakan tindak pidana.

Motif Pelaku yang Masih di Bawah Umur

Merespon kasus pelecehan seksual yang pelakunya masih di bawah umur, Yapina Widyawati selaku Psikolog Hati menyuarakan alasan yang dapat membuat si kecil di bawah umur melaksanakan tindakan hal yang demikian.

“Pelecehan seksual dapat terjadi karena beberapa hal, seperti kurangnya pengetahuan tentang seksualitas, pengaruh lingkungan, dan media sosial,” ungkap Yapina dikala diwawancarai LPM OPINI via Whatsapp pada Senin (6/2).

Yapina menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang dapat memberi imbas si kecil dibawah umur untuk melaksanakan pelecehan seksual, antara lain pernah mengamati kejadian serupa, modelling (meniru), kurang pemahaman tentang seksualitas, dan kurangnya pengawasan orang tua.

Orang tua memiliki peran dalam penanaman edukasi seksualitas terhadap si kecil. Menurut Yapina, orang tua yakni orang terdekat bagi si kecil. Pendidikan seksualitas pada si kecil yang diawali dengan persepsi yang benar dari orang tua menjadi penting bagi si kecil supaya mereka dapat menyaring informasi yang diterima dari luar.

“Keterkaitan yang kuat, orang tua yakni orang terdekat dengan si kecil, orang tua yakni yang pertama yang mesti mengenalkan si kecil tentang dirinya, perubahan fisiknya, juga masa pubertas dan juga moralitas tentang seksualitas,” imbuh Yapina.

Tindakan pelecehan seksual dapat berdampak buruk pada sisi psikis maupun mental. Pengaruh pelecehan seksual ini tidak hanya diterima oleh korban, tetapi juga si pelaku. Berdasarkan sisi psikologis, Yapina membeberkan bahwa ada kemungkinan pemikiran atau perilaku yang tidak cocok dengan usianya, mengingat pelaku pelecehan seksual masih di bawah umur. Beliau juga menambahkan bahwa kejadian hal yang demikian dapat memberikan pengaruh stress berat dan rasa bersalah pada pelaku.

Undang-Undang yang Berkaitan

Padahal masih dibawah umur, si kecil yang telah melaksanakan tindak pidana juga mendapatkan hukuman atas kesalahannya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Seputar Pengadilan Hati memegang mengenai pengaturan pengadilan si kecil sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Lazim.

Pada Undang-Undang hal yang demikian batasan umur Hati Jahil (si kecil yang melaksanakan tindak pidana) dapat diajukan ke Sidang Hati yakni sekurang-kurangnya 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin. Undang-Undang ini memiliki 68 pasal dari total 8 bab.

Pasal 23 ayat (1) membeberkan pidana pokok dan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Hati Jahil dan ayat (2) menyebutkan pidana pokok yang berupa pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, atau pidana pengawasan. Selain pidana pokok yang sudah slot garansi 100 disebutkan, pada ayat (3) Hati Jahil dapat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.

Pasal 26 ayat (1) menyebutkan, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Hati Jahil paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Seputar Perlindungan Hati, sanksi bagi orang dewasa pelaku pemerkosaan si kecil di bawah umur yakni kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar rupiah. Artinya, si kecil di bawah umur akan mendapat pidana penjara dengan maksimal 7,5 tahun.

Dalam wawancaranya, Yapina membeberkan bahwa sanksi diberi supaya membuat pelaku jera dan tidak mengulangi kesalahannya lagi. Namun, apabila si kecil diberi sanksi yang tidak membuat ia paham dengan kesalahannya, dikhawatirkan dapat menghambat pemenuhan tugas perkembangan atau menimbulkan kondisi susah baru.

“Sanksi yang baik, dikala si pelaku sadar apa yang dikerjakan salah, paham hal hal yang demikian merugikan diri sendiri dan orang lain, lalu ia tahu dan paham beraneka-ragam hal terkait seksualitas sehingga ia dapat mengatur dirinya dan tidak mengulangi kesalahan di masa akan datang,” jelas Yapina.

Yapina menambahkan bahwa menurutnya akan lebih baik apabila hukuman hal yang demikian diiringi dengan konseling secara terencana dan tuntunan slot bet kecil perilaku sehingga si kecil hal yang demikian dapat memahami perilaku salahnya.

“Minimal pengaruh traumanya, dan bisa dapat berbuat yang cocok dengan perkembangan diri dan tuntutan serta tata krama masyarakat,” ujar Yapina.